Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMK Bhakti Praja Slawi Pada Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah :
Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan
pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas
membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain
meliputi;
1) Praktik di DUDI
2) Praktik lab/bengkel sekolah
3) Pelaporan tugas / kegiatan
4) Presentasi hasil penugasan
5) Keterlibatan dalam kepanitian
6) Keterlibatan dalam lomba kompetensi
siswa
Sekolah memiliki struktur organisasi
yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut: 1)
diputuskan, 2) ditetapkan, 3) disosialisasikan, 4) disahkan.
Peserta Didik mengikuti berbagai ujian:
1) Ulangan Harian
2) Ujian Semester (PTS, PSAS, PSAT)
3) Assesmen Nasional
4) Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
5) Sidang Ujian Kelulusan (SUK)
RAPORT = (50% HARIAN + 20% PTS + 30% PSAS)
Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah : 1) menetapkan tujuan penilaian, 2) menyusun kisi-kisi ujian, 3)
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian, 4) melakukan analisis kualitas instrumen, 5) melaksanakan penilaian, 7) melaporkan,
8) memanfaatkan hasil penilaian
Sasaran Kerja Bidang KurikulumUntuk mencapai sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan
maka pada Tahun Pelajaran 2024/2025 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
1) Pemetaan atau pembagian rombongan
belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025.
2) Menyusun Jadwal Pelajaran TP. 2024/2025.
3) Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum 2013
rev, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
4) Merencanakan dan melaksanakan penilaian
tingkat satuan pendidikan (PTS, PSAS, PSAT, US, UKK, dan SUK)
5) Memastikan kegiatan/ program literasi
dapat berjalan dengan baik.
6) Menyusun dan mereview kembali Standar
Operasional Prosedure (SOP) di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang
implementatif.
7) Meningkatkan pemahaman dan kemampuan
guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui
kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP/ KKG tingkat sekolah.
8) Merencanakan dan melaksanakan
sinkronisasi dan pengembangan kurikulum berbasis industri melalui penyelarasan
kurikulum dengan industri, program kelas industri, dan pengembangan teaching
factory.
9) Melaksanakan kurikulum merdeka belajar
dan mengajar di tahun pelajaran 2024/2025 dengan cara mengadakan pelatihan
kepada seluruh guru mata pelajaran.
10) Mendorong Terbentuknya LSP – P1 SMK
Bhakti Praja Slawi dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta
didik.
11) 100 % Peserta didik kelas XII Tahun
Pelajaran 2024/2025 lulus dari SMK Bhakti Praja Slawi.
12) Meningkatkan kompetensi IT untuk
guru-guru khususnya dalam proses pembelajaran baik daring atau luring dan
penilaian hasil belajar berbasis online.
13) Menyusun Dokumen Kurikulum Merdeka. SMK
Bhakti Praja Slawi Tahun Pelajaran 2024/2025 dan memastikan bahwa dokumen KurikulumMerdeka
telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh Ketua Komite Sekolah dan
disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda & Olahraga Provinsi
Jawa Tengah
a. Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Kurikulum
Merdeka ialah kurikulum yang dimaksudkan untuk mengasah minat serta bakat anak
sejak dini dengan fokus pada materi esensial, pengembangan karakter dan
kompetensi siswa.. Dok Kur terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
ATP dan MA.
b. Kegiatan penyusunan kurikulum mencakup :
Wakasek Bidang Kurikulum bertanggung
jawab untuk memastikan tersusunnya kurikulum Merdeka meliputi:
·
Pelaksanaan penyusunan/revisi kurikulum Merdeka
·
Penyusunan dokumen kurikulum Merdeka (KOSP)
·
Pengesahan kurikulum MerdekaSMK Bhakti Praja Slawi
Wakasek Bidang Kurikulum dalam
pelaksanaannya berkoordinasi kepala sekolah.
c. Penyusunan Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah kalender yang
memuat rencana kegiatan pendidikan selama satu tahun pelajaran di satuan
pendidikan SMK Bhakti Praja Slawi. Kegiatan yang harus dimuat dan dilaksanakan
dalam kalender pendidikan meliputi:
·
Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
·
Menentukan waktu MPLS siswa baru
·
Menentukan waktu belajar Semester Ganjil dan Semester Genap
·
Menentukan waktu Uji Kompetensi tiap Level Kelas tiap Komkah
·
Menentukan waktu PTS, PSAS, PSAT, Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian
Satuan Pendidikan (USP), dan Sidang Ujian Kelulusan (SUK)
·
Menentukan masa Remedial
·
Menentukan waktu Pembagian Raport
·
Menentukan masa libur sekolah.
Wakasek Bidang Kurikulum
bertanggungjawab untuk memastikan tersusun dan terlaksananya kalender
pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakasek. Bidang Kurikulum berkoordinasi
dengan Kepala Sekolah.
Pembagian tugas guru mengajar dan jadwal
pembelajaran adalah suatu proses untuk menetapkan pembagian tugas guru, jadwal
pembelajaran dan pembagian tugas guru lainnya di SMK Bhakti Praja Slawi.
Kegiatan ini mencakup dalam penetapan pembagian tugas guru, tugas lainnya dan jadwal pembelajaran ini adalah semua aktivitas penyusunan pembagian tugas dan jadwal pembelajaran yang diselenggarakan/ditetapkan oleh SMK Bhakti Praja Slawi meliputi:
Yang dimaksud dengan penyusunan Rencana Persiapan Pembelajaran adalah aktifitas dalam penyusunan/penulisan perangkat persiapan pembelajaran. Kegiatan penyususnan persiapan pembelajaran ini meliputi :
Tanggung jawab untuk memastikan bahwa
perangkat persiapan pembelajaran telah tersedia pada Wakasek Kurikulum.
Yang dimaksud dengan proses administrasi
adalah kegiatan yang mencakup administrasi guru dan administrasi pendidikan.
Administrasi pendidikan adalah seluruh perangkat yang dibuat untuk memperlancar
proses belajar mengajar di SMK Bhakti Praja Slawi.
Kegiatan yang mencakup dalam pelaksanaan
proses administrasi di SMK Bhakti Praja Slawi meliputi :
·
Penyusunan Perangkat Pembelajaran
·
Penyusunan Perangkat Pendukung Pembelajaran
·
Pembuatan laporan kegiatan dari program bidang Kurikulum
Tanggung jawab untuk memastikan bahwa
proses administrasi terlaksana dengan baik terletak pada Wakasek Kurikulum.
Administrasi adalah keseluruhan proses
kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas
tertentu untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat
merencanakan, mengorganisir dan memimpin.
Administrasi Guru adalah proses
memanfaatkan sumberdaya Guru melalui kerja sama sejumlah orang dengan
melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, untuk mencapai
tujuan Guru secara efektif dan efesien
·
Perencanaan dan pelaksanaan SDM peserta didik, tenaga Guru dan masyarakat
pemakai jasa Guru.
·
Perencanaan Sumber Belajar
·
Evaluasi dan Analisis
Penanggung jawab adalah Wakasek Bidang
Kurikulum, Wakasek Bidang Kurikulum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Ketua Kompetensi Keahlian.
Yang dimaksud dengan proses pembelajaran
adalah seluruh kegiatan yang dilakukan dalam proses belajar mengajar di SMK
Bhakti Praja Slawi yang terdiri dari pembelajaran adaptif, normatif, produktif,
dan muatan lokal.
Kegiatan yang dicakup dalam pelaksanaan
proses pembelajaran di SMK Bhakti Praja Slawi meliputi :
·
Pembelajaran teori
·
Pembelajaran praktik di sekolah
·
Pembelajaran praktik di Dunia Usaha/Industri sesuai dengan kompetensi
keahlian (Akuntansi Keuangan Lembaga, Teknik Pemesinan, Teknik Mekanik
Induatri, Teknik Komputer dan jaringan, Teknik Kendaraan Ringan dan Teknik
Sepeda Motor)
Tanggung jawab untuk memastikan proses
pembelajaran terlaksana dengan baik terletak pada Wakasek Kurikulum.Wakasek
Kurikulum berkoordinasi dengan Ketua Kompetensi Keahlian, dan Wakasek
Kesiswaan.
Yang dimaksud dengan Supervisi Guru
adalah mengamati pelaksanaan proses pembelajaran secara langsung pada guru mata
pelajaran yang sedang melaksanakan KBM, sekaligus memberikan masukan untuk
perbaikan. Kegiatan pelaksanaan supervisi pembelajaran meliputi :
·
Pembentukan tim sepervisi pembelajaran.
·
Penyusunan perangkat supervisi pembelajaran.
·
Pelaksanaan supervisi pembelajaran.
·
Pelaporan hasil supervisi pembelajaran.
·
Tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran.
Tanggungjawab untuk memastikan bahwa
supervisi pembelajaran terlaksana dengan baik terletak pada Wakasek Kurikulum.
Wakasek Kurikulum membentuk tim supervisi pembelajaran, pada saat proses
supervisi bisa melibatkan Kepala Sekolah.
Pengendalian soal dilakukan untuk
mempermudah penanganan/pengendalian soal–soal yang akan disajikan pada Ujian
maupun sesudah disajikan pada Ujian. Kegiatan pengendalian soal meliputi:
·
Pembentukan Tim Pengendalian Soal-soal
·
Penyusunan Perangkat Pengendalian Soal-soal
·
Pelaksanaan Pengendalian Soal-soal
·
Pelaporan hasil pengendalian Soal-soal
·
Tindak Lanjut Pengendalian Soal-soal
Kepala Sekolah membuat SK penunjukan
kepanitiaan dalam setiap kegiatan Ujian, meliputi; Penilaian Tengah Semester
(PTS), Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS), Penilaian Sumatif Akhir Tahun
(PSAT), Ujian Satuan Pendidikan (USP), Persiapan Asesemen Nasional (AN) dan
Sidang Ujian Kelulusan (SUK). Ketua Panitia menunjuk salah satu anggota panita
yang bertugas mengkoordinir penyusun naskah soal sekaligus sebagai pengendali.
Ketua Panitia bertanggungjawab atas pengendalian soal-soal. Soal dibuat
berdasarkan petunjuk pelaksanaan setiap ujian. Pengumpulan soal-soal
terkoordinasi melalui Ketua Panitia dan koordinator soal ujian. Ketua Panitia
mengarsipkan semua soal Mata pelajaran. Ketua panitia bertanggungjawab kepada
Wakasek Bidang Kurikulum.
Yang dimaksud dengan prosedur evaluasi
pembelajaran adalah proses pengukuran kompetensi yang dimiliki siswa. Kegiatan
prosedur evaluasi pembelajaran meliputi :.
·
Ujian Semester (PTS, PSAS, PSAT)
·
Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
·
Ujian Satuan Pendidikan (USP)
·
Asesmen Nasional (AN)
·
Sidang Ujian Kelulusan (SUK)
Tanggung jawab untuk memastikan evaluasi
pembelajaran terlaksana dengan baik dan tepat waktu terletak pada Wakasek
Kurikulum.
Pengelolaan piket harian adalah semua
kegiatan yang dilakukan dalam mengawasi keterlaksanaan proses pembelajaran yang
terjadi setiap hari.
Kegiatan pengelolaan piket harian
meliputi :
·
Pembuatan jadwal dan pembagian tugas piket harian
·
Pelaksanaan piket harian
·
Pengawasan pelaksanaan piket harian
·
Evaluasi dan pelaporan
·
Tindaklanjut
Pelaksana Piket Harian untuk Semester
Ganjil dan Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah dari unsur Guru Tetap dan
dibantu oelh petugas sekolah. Wakasek Bidang Kurikulum bertanggungjawab
terhadap kelancaran piket harian ini.
Guru yang berhalangan hadir adalah guru
yang pada hari itu ditugasi mengajar atau piket atau tugas lain dari sekolah,
tetapi oleh sesuatu dan lain hal tidak dapat masuk ke sekolah. Pelaksanaan
pengendalian guru tidak masuk meliputi :
·
Guru yang tidak masuk dengan pemberitahuan
·
Guru yang tidak masuk tanpa pemberitahuan
Wakasek Bidang Kurikulum dan Wakasek
Bidang Kesiswaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa guru yang berhalangan
hadir tidak mengganggu proses belajar mengajar. Petugas sehari-hari dalam
pengontrolan dan pengendalian guru tidak masuk adalah petugas yang merangkap
dengan petugas piket harian, hasil laporan guru tidak masuk disampaikan ke
Wakasek Kurikulum. Dalam menjalankan tugasnya petugas piket bertanggungjawab ke
Wakasek Bidang Kurikulum dan atau Wakasek Bidang Kesiswaan.
Supervisi adalah mengamati secara
langsung suatu kegiatan sekaligus memberikan masukan dan perbaikan. Supervisi
administrasi dan lingkungan kelas adalah pengamatan dan penilaian secara
langsung terhadap kelengkapan administrasi dan lingkungan kelas, Kelengkapan
administrasi kelas meliputi:
·
Lembar Daftar Hadir Siswa
·
Buku Monitoring Pembelajaran/Kompetensi
·
Papan Absen
·
Agenda Kelas
·
Daftar Inventaris Ruangan
·
Struktur Organisasi Kelas
·
Jadwal Pelajaran
·
Jadwal Petugas Kebersihan.
Lingkungan kelas meliputi kebersihan
kelas, kerapian kelas, tata letak perlengkapan kelas, penerangan, sirkulasi
udara.
Perlengkapan kelas meliputi papan tulis,
penghapus, penggaris, alat tulis, papan tulis/white board, alat kebersihan
tangan, bendera merah putih, gambar lambang negara, presiden/wakil presiden,
gambar/denah meja dan kursi siswa dan guru.
Penanggung jawab supervisi administrasi
dan lingkungan kelas adalah Wakasek Bidang Kurikulum dan Wakasek Bidang
Kesiswaan. Wakasek Bidang Kurikulum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Wakasek Bidang Kesiswaan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan para pendidk dalam tugasnya sebagai pengajar dan membuka cakrawala
pendidik terhadap informasi dan hal baru dalam dunia pendidikan dan
dukungannya, sehingga amanat kompetensi guru sesuai aturan perundangan
pemerintah dapat terwujud, kegiatan ini bisa dalam bentuk IHT (In House
Training, Workshop, Tutorial Guru Jurusan).
Wakasek Kurikulum bertanggung jawab
untuk mengkoordinasikan penanganan keluhan pelanggan yang diterima. Keluhan
pelanggan dicatat dalam lembar keluhan pelanggan dan diserahkan kepada Kepala
Sekolah untuk dilakukan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut yang
dilakukan harus dipastikan telah menyelesaikan masalah yang terjadi.